TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pria nekat menghabisi nyawa sepupunya.
Aksi tersebut dilakukan di bawah pohon jati.
Para pelaku nekat gara-gara korban menjalin asmara dengan keponakan.
Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AK (39) dibunuh oleh tiga kerabatanya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Aksi pembunuhan terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Para pelaku adalah AH, R, dan S.
Setelah sempat kabur, R berhasil ditangkap pada Minggu (10/10/2021) di kediamannya.
Sementara AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana pada Jumat (15/10/2021).
Mengutip Tribun Sultra, pembunuhan berawal saat korban datang ke sebuah pesta yang terletak di Desa Sumber Rejeki.
Kedatangan korban ternyata diketahui oleh AH.
AH lmengambil pisau miliknya di tempat penyulingan nilam.
AH kemudian melihat korban mengendarai sepeda motor.
Baca juga: 11 Siswa Tewas saat Susur Sungai: Kejadian Aneh sebelum Tragedi hingga Cerita Korban Selamat
Baca juga: Mobil Dinas TNI Melaju Melebihi Garis Marka hingga Terjadi Kecelakaan, Ibu dan Anaknya Tewas
Ia lalu mendekati dan melempar batu sebanyak dua kali.
Korban kemudian lari bersembunyi di rumah seseorang bernama Muhammad.
Namun AH, R, dan S berhasil mengepung rumahnya.
S masuk rumah dan melempar korban pakai batu dan kayu.
AK sempat menyelamatkan diri.
AH, S, dan R terus mengejar AK.
Pelarian korban terhenti di wabah pohon jati ia lalu tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," kata Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Sabtu (16/10/2021).
Korban tewas di bawah pohon jati.
Para pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam diamankan.
Mengutip Tribun Sultra, peristiwa pembunuhan dilatarbelakangi asmara.
Para pelaku malu korban menjalin hubungan dengan keponakannya sendiri.
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," kata Saiful, mengutip Tribun Sultra.
Asmara tersebut ternyata sudah terjalin cukup lama.
Keluarga korban bahkan mengadukan kasus ini ke Polsek Watubangga.
Meski berulang kali dilaporkan polisi, paman dan keponakan tersebut masih ingin melanjutkan hubungan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini tayang di Tribun Sultra dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati,
dan 3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan