News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Muhammadiyah Terbitkan 15 Poin Panduan Ibadah Saat Pandemi Covid-19 di Bulan Ramadan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Jamaah sedang beribadah di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (6/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan.

Dalam surat edarannya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada pengurus masjid dan musala dalam menggelar peribadahan.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan
Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh
kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan
pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan," tulis Haedar dalam surat edarannya.

Berikut poin-poin panduan ibadah dari PP Muhammadiyah:

1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.

2. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

Baca juga: Panduan Ramadan Muhammadiyah: Saf Salat Dirapatkan, Khotbah Maksimal 15 Menit

4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

5. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

6. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

7. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.

Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Baca juga: Cek Ketersediaan Sembako Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Berharap Tidak Terjadi Lonjakan Harga

8. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.

9. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

10. Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan
memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan
terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus
dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.

b. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau
bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.

c. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.

11. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.

12. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
b. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
c. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu
dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
d. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat
dilakukan dua sesi (dua kali/sif) atau lebih sesuai keperluan.
e. Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan
tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan
nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.

Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Muhammadiyah Tanggal 2 April, Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 April

13. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri
boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di
sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang
(dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan
terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak
direkomendasikan untuk dilakukan.

14. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan
Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

a. Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;
b. Jemaah salat menggunakan masker;
c. Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.
d. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil
dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
e. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu
dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;
f. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga
kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat
tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
g. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.

15. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini