TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Harap Umat Islam Tidak Konsumtif Saat Ramadan, Wapres: Perbanyak Sedekah
Baca juga: Tips Olahraga Bagi Ibu Hamil di Bulan Ramadan
Berikut ketentuan dalam edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, yang dirangkum Tribunnews.com dari laman kemenag.go.id:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam;
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
4. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri;
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Bulan Ramadan
Baca juga: Jelang Ramadan, Ketersediaan Daging Sapi, Ayam dan Telur di Jatim Terpantau Aman
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
9. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah;
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing;
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama Ramadan Jangan Kendor
Baca juga: Cegah Sahur Berkerumun di Jalan, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Titik Filterisasi Selama Bulan Ramadan
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.
(Tribunnews.com/Nuryanti)