News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Cek Daftar Lokasi Penukaran Uang Lebaran dari Bank Indonesia via Kas Keliling

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka penukaran uang untuk lebaran.

Penukaran uang dari BI kali ini diberi nama Kas Keliling dan akan beroperasi di luar Bank Indonesia.

Tahun ini, penukaran uang dilakukan harus dengan pemesanan terlebih dahulu lewat aplikasi PINTAR, untuk mengurangi kemungkinan panjangnya antrean.

Nantinya, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.

Baca juga: Transaksi Pada Ramadan Diprediksi Meningkat, BI Siapkan Uang Kebutuhan Masyarakat Rp175,26 Triliun.

Ilustrasi Uang. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Karena penukarannya di luar BI, maka dalam satu daerah, ada beberapa tempat penukaran.

Untuk melihat daftar daerah yang akan dikunjungi Kas Keliling, berikut caranya:

1. Akses laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

2. Pilih Provinsi

3. Klik "Lihat Lokasi"

Setelah terlihat lokasinya, ada beberapa informasi yang bisa didapatkan.

Seperti tempat, hingga jadwal Kas Keliling tersebut.

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang di Bank Indonesia, Catat Lokasi dan Syarat Pemesanan Penukaran Uang

Baca juga: Sambut Ramadan, Bank Indonesia Edarkan Uang Rp 175,26 triliun

Cara Tukar Uang via Aplikasi Pintar:

1. Pada halaman utama Aplikasi PINTAR, Pilih menu kas keliling.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP;
  • Nama;
  • No telepon;
  • Email.

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Mulai 4 April 2022

Baca juga: TERBARU! Aturan Mudik Lebaran 2022: Belum Booster, Wajib Tes Antigen atau PCR

Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com, Renald/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini