TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah waktu berbuka puasa di Jabodetabek pada hari ini, Kamis 7 April 2022 atau hari ke-5 Ramadhan 1443 H, dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id.
Untuk Kota Jakarta hari ini, waktu magrib atau buka puasa adalah pukul 17.59 WIB.
Sedangkan Kota Bogor, empat menit setelahnya yakni 18.03 WIB.
Berikut selengkapnya jadwal azan magrib di Jabodetabek, dilengkapi dengan doa berbuka puasa.
- Kota Jakarta
Magrib: 17.59 WIB
Isya': 19.08 WIB
- Kota Bogor
Magrib: 18.03 WIB
Isya': 19.08 WIB
- Kota Depok
Magrib: 17.59 WIB
Isya': 19.08 WIB
- Kota Tangerang
Magrib: 18.00 WIB
Isya': 19.09 WIB
- Kota Bekasi
Magrib: 17.598 WIB
Isya': 19.087 WIB
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Bandung Kamis 7 April 2022 atau 5 Ramadan 1443 H
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bima Kamis 7 April 2022, Dilengkapi Doa Berbuka Puasa
Doa Berbuka Puasa
Sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
"Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah"
Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."
Baca juga: Resep Minuman Mixed Fruit Punch, Dijamin Segar untuk Berbuka
Hukum Puasa Ramadhan
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Surakarta, Senin 4 April 2022, Berikut Doa Berbuka Puasa
3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Anak Belajar Berpuasa Penuh di Ramadan Tahun Ini, Titi Kamal Siapkan Hadiah
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah
- Berkata kotor
- Membuat gaduh
- Berkelahi
- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan, minum serta merokok
- Melakukan hubungan seksual suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
Informasi Ramadhan 2022 Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)