News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Jawaban Adzan Subuh dan Iqamah, Dilengkapi Syarat Sah Salat dan Hal Makruh saat Salat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Subuh - Jawaban adzan subuh dan iqamah, dilengkapi syarat sah salat, hal yang membatalkan salat, hal makruh saat salat, dan waktu yang dilarang untuk salat.

TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim disunnahkan mengerjakan adzan dan iqamah sebelum mengerjakan salat.

Adzan adalah kata-kata seruan tertentu yang memberitahukan akan masuknya waktu salat fardlu.

Sedangkan iqamah adalah kata-kata sebagai tanda salat akan dimulai.

Berikut ini jawaban ketika mendengar adzan, menurut buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap yang disusun oleh Drs. MOH. RIFA' I.

Baca juga: Tata Cara Salat Tarawih dan Witir, Dilengkapi Doa Kamilin dan Bacaan Dzikir Sesudah Witir

Jawaban Adzan Subuh

Ilustrasi masjid dan pengeras suara (Grid.ID)

Sala-salat sunnah tidak disunnahkan menggunakan azan dan iqamah, kecuali salat sunnah yang disunnahkan berjamaah, seperti salat tarawih, salat 'ied, dan sebagainya.

Ketika seorang muslim mendengar azan, maka disunnahkan menjawabnya dengan kalimat yang sama dengan azan tersebut, kecuali pada kalimat- kalimat:

"Hayya 'alash shalah" dan "Hayya 'alal falah", maka menjawabnya "Laa haula walaa quwwata illa billahi."

Artinya adalah tidak ada daya upaya dan tidak ada kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah.

Pada adzan subuh, ketika mendengar "Ash ashalaatu minan naumi", maka seorang muslim yang mendengarnya menjawab dengan kalimat:

"Shadaqta wa baraarta wa anaa 'alaa dzaalika minasy syahidiina"

Artinya: "Benar dan baguslah ucapanmu itu dan akupun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan."

Baca juga: 11 Surat Pendek untuk Bacaan Shalat Tarawih 11 Rakaat, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin

Jawaban Mendengar Iqamah

Bagi yang mendengar iqamah, kalimat demi kalimat yang terdengar dijawab sama seperti yang diucapkan oleh muadzin, kecuali pada kalimat: "QAD QAAMATISH", maka dijawab dengan lafazh sebagai berikut:

AQAAMAHALLAAHU WA ADAAMAHA A WAJA'ALANU MIN SHAALIHI AHLIHAA.

Artinya: "Semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekarnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang yang sebaik-baiknya ahli shalat".

Do'a setelah mendengar iqamah:

ALLAAHUMMA RABBA HADZIHID DATVATIT TAAMMATI WASH SHALAATIL QAA-IMATI, SHALLI WASALLIM ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN, WA AATIHI SULAHU YAUMAL QIYAAMATI.

Artinya :

"Ya Allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki shalat yang ditegakkan, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, dan berilah/kabulkanlah segala permohonannya pada hari kiamat".

Dalil yang mewajibkan shalat

ILUSTRASI Salat (mvslim.com)

Surat Al-Baqarah Ayat 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn

Artinya : "Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduk-
lah / ruku' bersama sama orang-orang yang pada ruku' (QS. Al-Baqarah, ayat 43)

Surat Al-‘Ankabut Ayat 45

ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Utlu mā ụḥiya ilaika minal-kitābi wa aqimiṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta tan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkar, walażikrullāhi akbar, wallāhu ya'lamu mā taṣna'ụn

Artinya : "Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang mungkar". (QS. Al-'Ankabut, ayat 45)

Baca juga: Kumpulan Doa Perlindungan dan Pengampunan yang Ada dalam Al-Quran

Syarat-Syarat Salat

1 . Beragama Islam

2. Sudah baiigh dan berakal

3. Suci dari hadas

4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat

5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan.

6. Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat

7. Menghadap kiblat

8 . Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunat.

Rukun Salat

1. Niat

2. Takbiratul ihram

3. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardlu.

Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.

4. Membaca surat Al—Fatihah pada tiap-tiap raka'at

5. Ruku' dengan thuma'ninah

6. I'tidal dengan thuma'ninah

7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah

8. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah

9. Duduk tasyahhud akhir dengan thuma'ninah

10. Membaca tasyahhud akhir

11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahhud akhir.

12. Membaca sulam yang pertama

13. Tertib, yaitu berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

Baca juga: 9 Hal Makruh Dilakukan saat Puasa, Pahala Bisa Berkurang, Berkumur hingga Tidur Terlalu Lama

Hal-hal yang Membatalkan Salat

Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan, atau ditinggalkan dengan sengaja.

Shalat dapat batal dengan hal-hal seperti tersebut di bawah ini :

1. Berhadas

2. Terkena najis yang tidak dimaalkan

3. Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang membelikan pengertian

4. Terbuka auratnya

5. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat

6. Makan atau minum meskipun sedikit

7. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangatan

8. Membelakangi kiblat

9. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukun dan sujud

10. Tertawa berbahak-bahak

11. Mendahului imamnya dua rukun

12- Murtad, artinya keluar dari Islam.

Makruh Salat

Orang yang sedang shalat dimakruhkan jika:

1. Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiratid ihram, ruku' dan sujud

2. Menutup mulutmu rapat-rapat

3. Terbuka kepalanya

4. Bertolak pinggang

5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan

6. Memejamkan mata

7. Menengadah ke langit

8. Menahan hadas

9. Berludah

10. Mengerjakan shalat diatas kuburan

11. Melakukan hal-hal yang mengurangi ke khusyu'an shalat.

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Salat

Ada lima waktu yang tidak boleh ditempati melakukan shalat, kecuali shalat yang mempunyai sebab, yaitu:

1. Setelah shalat shubuh hingga terbitnya matahari

2. Ketika terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak (Lebih dari 10 derajat dari permukaan bumi)

3. Ketika matahari rembang (diatas kepala) hingga conderhg sedikit ke barat

4. Setelah shalat 'Ashar hingga terbenamnya matahari

5. Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ramadan 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini