News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Kafarat Jima', Ini Hukuman bagi Orang yang Melakukan Hubungan Badan di Siang Hari saat Bulan Ramadan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan 1443 H. - Apa itu Kafarat Jima'? Denda Karena Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadan

TRIBUNNEWS.COM - Melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, adalah suatu yang terlarang dan menjadikan batalnya puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.

Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Secara umum, terdapat empat macam kafarat, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Baca juga: Bolehkah Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Mengenai Hukumnya

Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program tanya ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.

Dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang melakukan jima‘ di bulan Ramadan adalah hadis yang berbunyi:
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: ( جاء رجل الى النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu."
Perkara batalnya puasa karena berhubungan suami istri ini berbeda dengan batalnya puasa yang disebabkan makan atau minum karena lupa.

Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.

Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini