TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Tulisan Arab & Latin
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan, Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah
Dikutip dari tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com, Ustaz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyatakan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah pada saat waktu subuh Idul Fitri.
"Waktu yang paling bagus itu ya waktu Subuh Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dimulai," jelas Ustaz Wahid Ahmadi.
Tetapi, ia juga menyampaikan, pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan pada saat malamnya, atau sebelumnya, dan yang jelas sudah masuk bulan Ramadhan.
Para ulama menjelaskan bahwa waktu paling baik membayar zakat fitrah adalah saat mendekati Idul Fitri, karena zakat ini memang diperuntukkan bagi orang miskin, atau memberi makan orang yang membutuhkan, serta memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri.
Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka;
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Syarat Menunaikan Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat Zakat
Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Masih dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tata cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online