News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Zakat Mal dan Jenis Harta yang Terkena Kewajiban Zakat serta Golongan Penerimanya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat mal - Besaran Zakat Mal dan jenis harta yang terkena kewajiban Zakat serta golongan penerimanya. Ada dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah bagian dari 5 rukun islam.

Ada dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Untuk kamu yang ingin menunaikan zakat mal, berikut ini Tribunnews merangkum informasi besaran zakat mal dan jenisnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Syarat dan Besarannya

Zakat Mal

Ilustrasi Zakat Mal. (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO)

Zakat mal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Harta untuk zakat mal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Penghitungan ini sesuai dengan Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Besaran Zakat Mal

Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Adapun besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas.

Standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-.

Rumus: 2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan dan Ketentuannya Berikut Ini

Syarat Kewajiban Zakat atas Kepemilikan Harta

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, meski tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5. Harta tersebut melewati haul; dan

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Jenis Zakat Mal

Berikut ini jenis zakat mal yang dikutip dari BAZNAS Bandung.

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Zakat ini dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Zakat perniagaan dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Untuk zakat ini, dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Zakat ini dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Zakat pertambangan dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian

Zakat perindustrian dikenakan atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa

Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat rikaz

Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan dan kadar zakatnya adalah 20%.

Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami

Golongan Penerima Zakat

Ilustrasi (The Peninsula Qatar)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Kategori miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Riqab adalah golongan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kewajiban Menunaikan Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat sabda Rasulullah SAW:

“Allah SWT mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Zakat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini