News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, hingga Istri, Dilengkapi Waktu Pelaksanaannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi warga membayar zakat fitrah.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Muslim di bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah ini bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.

Sehingga, niatnya pun berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat juga Besaran Nominalnya

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Nantinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Termasuk, keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Besaran Nominal Zakat Fitrah 2022 Berupa Uang untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Beserta Niat

Lantas, kapan umat Islam dapat menunaikan ibadah zakat fitrah?

Bagi umat Muslim yang berkewajiban zakat fitrah, boleh membayarkannya sejak awal bulan Ramadhan.

Sehingga, kewajiban membayar zakat bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun penyalurannya diberikan kepada mustahik (penerima zakat).

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah membayarkan zakat, dikutip Tribunnews.com dari Baznas.go.id:

- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`ala.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`ala.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`ala.”

Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`ala.”

- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Syarat zakat fitrah

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifa)

Simak berita lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini