TRIBUNNEWS.COM - Jelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam harus mulai mempersiapkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah
Baca juga: Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:
1. Banten
Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.
Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:
- Kota Serang: Rp 30.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Tangerang: Rp 35.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
- Kabupaten Serang: Rp 30.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000
2. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.
3. Jawa Barat
Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.
Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
4. Yogyakarta
Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H.
Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.
Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.
5. Semarang
Baznas Kota Semarang menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 di Semarang sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
6. Madiun
Untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.
Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.
7. Bengkulu Tengah
Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah menetapkan besaran zaka fitrah 2022.
Besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan dengan kadar tertingginya Rp 30.000/jiwa, sedang Rp 28.500/jiwa, dan terendah Rp 27.000/jiwa.
Dikutip dari bengkulu.kemenag.go.id, ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang dikonsumsi.
8. Sulawesi Tengah
Baznas Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 adalah Rp 32.000 per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
9. Banyumas, Jawa Tengah
Dikutip dari Kompas.com, Baznas Kabupaten Banyumas menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
10. Jombang, Jawa Timur
Dilansir Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Saat menyerahkan zakat fitrah, maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Inilah doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)