News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Klik baznas.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

ILUSTRASI Zakat Fitrah (tokopedia.com)

Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Cara Membayar via Online

1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat

Cara bayar zakat online via baznas.go.id (baznas.go.id)

2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa

4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email

5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

6. Pilih metode pembayaran, mulai dari online payment, melalui minimarket, virtual account, maupun kartu kredit

Sebelum lanjut membayar, pembayar dapat membaca niat membayar zakat fitrah terlebih dahulu

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diriku Dan Seluruh Orang yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”

7. Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai pilihan

Catatan: Bagi pembayar zakat yang melakukan pembayaran dengan melalui kode bayar atau virtual account, langkah bayar zakat secara online sudah selesai.

Namun bila Anda melakukan pembayaran melalui bank tanpa melalui kode pembayaran atau virtual account, masih ada satu langkah lagi, yaitu Konfirmasi Pembayaran

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Diri Sendiri, Istri dan Anak, Berikut Keutamaannya

Cara Konfirmasi Pembayaran

- Klik https://baznas.go.id/konfirmasi

Cara Konfirmasi Pembayaran Zakat Online (baznas.go.id)

- Isi form

- Pilih rekening bank Baznas yang dituju

- Unggah bukti pembayaran

- Masukkan kode captcha

- Klik Submit

- Selesai

Daftar Nomor Rekening BAZNAS

Berikut daftar nomor rekening resmi BAZNAS untuk pembayaran zakat fitrah a.n. Badan Amil Zakat Nasional :

  • BSI 9555555400
  • BNI 5555505027
  • Mandiri 0700001855555
  • BCA 6860148755
  • BCA Syariah 0011555510
  • Muamalat 3010070753
  • CIMB Niaga Syariah 860000148800
  • Mega Syariah 1000015559
  • BRI 050401000239300
  • Permata Syariah 971006455
  • BTN Syariah 7011001155
  • BJB Syariah 0060101005555

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini