News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Kapan Lebaran Tahun 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan Pelakasanaan Idul Fitri Menurut Kemenag

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kemenag akan menetapkan tanggal 1 Syawal 1443 H setelah dilakukannya sidang isbat, lalu pada tanggal berapa lebaran tahun 2022? ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan segera bertemu dengan lebaran Idul Fitri sebagai hari kemenangan setelah selama satu bulan penuh berpuasa di bulan Ramadan.

Lebaran Idul Fitri dirayakan setelah ditetapkannya tanggal 1 Syawal 1443 H atau ketinggian hilal di seluruh wilayah sudah di atas ufuk.

Kapan lebaran tahun 2022?

Sebelum menentukan Hari Raya Idul Fitri atau penetapan tanggal 1 Syawal 1443 H, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu.

Sidang Isbat akan digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama, dan akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag pada Minggu, 1 Mei 2022 petang. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat digelar untuk mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Baca juga: Tanggal Berapa Lebaran Tahun 2022? Ini Ketentuan Pelakasanaan Idul Fitri Sesuai Aturan Kemenag

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri Kemungkinan Digelar Senin 2 Mei 2022 sama dengan Muhammadiyah, Ini Kata Kemenag

Mengutip dari Kemenag.go.id, secara hisab semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H. 

Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," ucap Kamaruddin, Jakarta (18/4/2022). 

Pihak Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kemungkinan Hari Raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.

Pihaknya menyatakan bahwa, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ungkap Kamaruddin.

Hal ini bersamaan dengan waktu penetapan 1 Syawal 1443 H oleh pihak Muhammadiyah.

Mengutip dari muhammadiyah.or.id, pihak Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Waktu penetapan ini tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Baca juga: Kemenag: Kemungkinan Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Bersamaan pada 2 Mei 2022

Baca juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M menurut Surat Edaran Menag RI No 08 Tahun 2022:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Berita lain terkait Lebaran 1443 H

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini