News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Segera Bayar Sebelum Shalat Id

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah - Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, segera bayar sebelum bulan Ramadan habis, berapa yang harus dibayar jika dalam bentuk uang?

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

2. Jawa Barat

Besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat (baznasjabar.org)

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Kota Semarang Rabu, 13 April 2022 atau 11 Ramadhan 1443 H

3. Tangerang

Besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang (tangerangkota.kemenag.go.id)

Besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dan Tangerang Selatan juga lain lagi.

Dikutip dari tangerangkota.kemenag.go.id, besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.

Bila dalam bentuk uang sebesar Rp 35 ribu.

Sementara untuk Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari," kata Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih.

4. Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadhan 1443 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.

Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.

5. Madiun

Terakhir untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

(Tribunnews.com/Siti N/Sri Juliati)

Berita lain terkait zakat fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini