TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad, menyampaikan hukum bagi orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak serta Besarannya dalam Uang atau Beras
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
Baca juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Dilengkapi Waktu Pelaksanaan serta Besaran Nominalnya
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)