TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan ialah hukum berciuman dan berpelukan di siang hari.
Apakah berciuman bisa membatalkan puasa Ramadhan?
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, puasa dinyatakan batal jika keluar mani karena berciuman.
Sehingga, apabila ciuman atau pelukan tersebut tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sehingga dapat disimpulkan berciuman dan berpelukan di siang hari tidak membatalkan puasa.
Hukum berhubungan intim di siang hari saat puasa
Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan intim atau jima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Intim pada Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).
2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.
4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Baca juga: Potongan Ayat Al Baqarah 183: Perintah untuk Melaksanakan Puasa bagi Orang Beriman
Selain itu penting, diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.
Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Di mana Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban). Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
(Tribunnews.com/BN)