TRIBUNNEWS.COM - Awal puasa Ramadan 2024 versi pemerintah dan PP Muhammadiyah berpotensi mengalami perbedaan.
Diketahui, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Sedangkan pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada Minggu, 10 Maret 2024.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (6/3/2024).
Keputusan Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, dan Zulhijah 1445 Hijriyah.
Berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal Majelis Tarjih dan Tajdidi PP Muhammadiyah, pada Minggu, 10 Maret 2024, tinggi bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta adalah +- 00ยบ 56' 28'' (hilal sudah wujud).
Sehingga, 1 Ramadan 1445 H menurut Muhammadiyah jatuh pada 11 Maret 2024.
Awal Ramadan Pemerintah Kemungkinan Beda dengan Muhammadiyah
Sementara itu dalam penetapan awal Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) selama ini menggunakan metode rukyatul hilal.
Diketahui, kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Dikutip dari laman Kemenag, kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Sehingga ada kemungkinan 1 Ramadan 1445 H versi pemerintah akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Tetapi, kapan pastinya awal Ramadan 1445 H versi pemerintah akan terjawab pada sidang isbat, Minggu, 10 Maret 2024.
Baca juga: Kapan Terakhir Qadha Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Begini Penjelasan Ulama
Surat Edaran Menag
Sementara itu, Menag mengeluarkan surat edaran (SE) No 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut isi SE Menag No 1 Tahun 2024:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)