TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Hal itu tidak termasuk jam istirahat.
Untuk jam istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Selain itu, jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat yang berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Adapun bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Di Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait:
- Hari libur nasional
- Cuti bersama yang bersifat nasional
- Kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Jadwal Program Televisi Edisi Spesial Bulan Ramadan: Dari Sidang Isbat hingga Kabar Mudik
Peraturan yang telah disebutkan di atas ada pengecualian bagi:
1. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi
Contoh: unit kerja yang melaksanakan tugas terkait sistem informasi maupun unit kerja yang melaksnakaan tugas terkait protokoler
2. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
Contoh: sekolah, rumah sakit, kecamatan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penjagaan keamanan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam kebakaran dll.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini juga tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(Tribunnews.com, Widya)