News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024, Bisa Pulang Lebih Cepat, Masuk 08.00 Pulang 15.00

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rincian jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024, bisa pulang lebih cepat, masuk 08.00 pulang 15.00

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024.

Dikutip dari menpan.go.id, penetapan jam kerja tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan.

Peraturan soal jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03/2024).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Adapun instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Baca juga: Doa Awal Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 dengan 5 hari kerja yang dikutip Tribunnews.com dari laman menpan.go.id pada Selasa (12/3/2024).

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024

Senin-Kamis

  • Jam kerja: Pukul 08.00-15.00
  • Istirahat: 30 menit

Jumat

  • Jam kerja: Pukul 08.00-15.30
  • Istirahat: 60 menit

CATATAN

*Rincian hari dan jam kerja bagi pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

*Untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini