Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Di tengah padatnya arus mudik lebaran, pengendara memiliki risiko mengalami kecelakaan saat tidak hati-hati atau imbas pengendara lain.
Lalu, bisakah biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, tidak semua korban dan jenis kecelakaan bisa menerima manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.
Ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Hal itu disampaikannya usai meresmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Pulo Gebang, Jumat (5/4/2024).
Ia mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Sementara penjamin pertama adalah Jasa Raharja.
"Namun jika kerugian yang disebabkan kecelakaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung,” kata Ghufron.
Saat mengalami kecelakaan segeralah,meminta pertolongan untuk dibuatkan laporan kepada sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT terdekat guna kepengurusan penerbitan laporan polisi atau LP.
Apabila dalam LP tersebut kemudian disebutkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal serta atas observasi selanjutnya tidak terdapat indikasi dalam perjalanan kerja.
Serta setelah Jasa Raharja selaku penjamin utama menyatakan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan terhadap jaminan dari Jasa Raharja maka biaya perawatan yang timbul dan diberikan kepada peserta tersebut ataupun pasien tersebut di Fasilitas Kesehatan tentunya sesuai dengan prosedur dan atas indikasi medis yang dapat dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.
"Tapi satu hal yang harus digarisbawahi manfaat tersebut bisa diperoleh oleh pasien ataupun peserta tersebut ketika memang sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional," kata Ghufron.
Untuk diketahui, ada tiga kondisi biaya perawatan akibat kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengutip IndonesiaBaik, ketiganya adalah
Pertama, kecelakaan kerja. Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau sedang menuju tempat kerja.
Kedua, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian dimana kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan bermotor saja.
Baca juga: Rekayasa One Way dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Kalikangkung, Begini Kondisinya Terkini
Ketiga, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih. Misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.