TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga dalam tulisan arab dan latinnya.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dikutip dari baznascilegon.com, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Baca juga: Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta
2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
4. Doa Amil kepada pembayar zakat/Muzakki
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas harta yang telah diberikan, semoga Allah memberkahi harta yang tersisa dan semoga pula menjadikannya suci atas harta lainnya”.
8 Golongan Penerima
Dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.
Simak daftar golongan penerima zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.go.id:
1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Masih dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.
Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.
Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.
Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Selengkapnya, berikut penjelasan terkait waktu pembayaran zakat fitrah:
- Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
- Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
- Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
- Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
- Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
Sebagai informasi, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Adapun yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya yaitu, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Di Indonesia, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya.
Meski umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini.
Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)