TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, puasa Ramadhan akan tiba di penghujungnya.
Umat muslim diwajibkan untuk segera membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik lelaki maupun wanita.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang?
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang setiap daerah berbeda-beda, tergantung dengan harga beras di setiap wilayah.
Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta:
Jakarta
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta sudah ditetapkan lewat SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Surabaya
Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap Tulisan Arab, Latin serta Artinya
Di wilayah Surabaya, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan lewat SK Ketua Baznas Kota Surabaya No: 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Melalui SK tersebut, BAZNAS Kota Surabaya menetapkan nominal zakat fitrah dengan uang sebesar Rp50.000/jiwa.
Bandung
Untuk wilayah Bandung, BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah.
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Bandung sebesar Rp40.000.
Semarang
BAZNAS Kota Semarang telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000/jiwa.
Pengumuman besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Semarang ini diumumkan melalui akun Instagram @baznaskotasemarang.
Yogyakarta
Zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Yogyakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebesar Rp45.000/jiwa.
Ketetapan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta.
Musyawarah ini diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024) bertempat di Kantor Baznas Kota Yogyakarta.
Baca juga: Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan Penerimanya, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Terdapat 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat, di antaranya:
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman BAZNAS, Bisa Bayar Lebih dari 1 Orang
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat.
Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.
(Tribunnews.com/Whiesa)