News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.250 Perusahaan di Bandung Belum Berikan Jaminan Kesehatan

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar, SS

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -
Tidak kurang dari 1.250 perusahaan di Kota Bandung melanggar peraturan karena belum memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Padahal, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pegawai/karyawannnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Yosep Saepul Akbar mengungkapkan, berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Bandung, tercatat 25 % dari total perusahaan yang ada di Kota Bandung belum memberikan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seluruh karyawannya.

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan Jamsostek, baru 1.800-an dari 5.000 lebih perusahaan di Kota Bandung ini yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam jamsostek. Namun, berdasarkan data Disnaker, 75% perusahaan sudah memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya. Mungkin yang sisanya ini memang memberikan jaminan kesehatan, namun bukan yang tidak dikelola jamsostek," kata Yosep di gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (31/3/2010).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini