TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU -- Heri Suhaeri SH, penasehat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi PTPN 13 Parindu, Yersia Bangun, mengatakan belum menemukan hal meringankan atas perbuatan kliennya. Hal tersebut dikatakannya sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Sanggau, Senin (28/6/2010) pagi.
"Sampai saat ini belum ada hal yang bisa meringankannya, karena semua keterangan saksi tidak dibantah. Dengan begitu klien saya memang benar telah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Heri.
Sekalipun demikian, Heri tetap menunggu hasil dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan selanjutnya. "Keterangan itu menjadi hal sangat menentukan dalam keputusan nanti. Kita tunggu saja, apakah ada yang meringankan atau tidak," kata Heri.
Sementara untuk persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. P Jontaman Saragih, kariawan PTPN Parindu, yang menjabat mandor transportasi. Tidak banyak hal yang didapat dari saksi ini, sehingga persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 Miliar ini, berlangsung singkat.(*)
PH: Belum Ada yang Meringankan Terdakwa
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan