TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan melarang peredaran 18 merek
regulator dan selang karet yang diduga tidak sesuai dengan SNI. (Lihat Side News)
"Kami
akan tindak toko-toko swalayan yang masih menjual produk tersebut. Jika
perlu, mencabut izin mereka," kata Kadisperindag Sulsel Amar Kadir di
Makassar, Selasa (13/7/2010).
Ia menegaskan, pengawasan tabung
dan perlengkapannya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak
ditentukan.
Selang dijual mulai dari harga
Rp 20.000 hingga Rp 40.000. Adapun regulator dari harga Rp 30.000 hingga
Rp 80.000.
Pihaknya menarik produk-produk tersebut di sejumlah
toko swalayan di Makassar, yaitu Carrefour Pengayoman dan Panakkukang,
Hypermart Panakkukang dan Graha Tata Cemerlang (GTC), Diamond
Supermarket Mal Panakkukang, Toko Alaska, Ramayana, serta Gelael.
Disperindag
juga telah mengedarkan imbauan pengawasan berdasarkan surat edaran
gubernur kepada semua bupati dan wali kota di Sulsel untuk melakukan hal
serupa di tiap-tiap daerahnya. (*)
18 Merek Aksesori Tabung Gas Dilarang Beredar
Editor: Iwan Apriansyah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan