Laporan Wartawan Tribun Manado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut yang kini mendekam di Rumah Tahanan Malendeng, Manado.
Kejaksaan akan mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 7,7 miliar ini agar segera masuk persidangan.
"Menyangkut permohonan penangguhan penahanan dari keluarga/penasihat hukum, belum diberikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH, Jumat (23/7/2010).
Kata Tololiu, jaksa penuntut umum akan mempercepat pelimpahan berkas perkara Elly ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Ini berdasarkan surat nomor: 085/KMA/SK/IV/2010 tentang penunjukan PN Manado untuk memeriksa dan memutuskan perkara Elly dari Mahkamah Agung kepada Kejati Sulut. "Kita akan percepat pelimpahannya ke pengadilan," ujar Tololiu.
Sebelumnya, penasihat hukum Elly, Semmy Mananoma, sudah memasukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Semmy mengatakan, sebagai penasihat hukum, dirinya menjamin kalau kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan mempersulit proses persidangan atau pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.
Dia juga menjamin kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti. "Hal yang sama juga menjadi jaminan Telly Tjanggulung selaku istri Elly. Ini juga sudah seperti surat yang kami ajukan kepada Pak Kajati melalui kepala bagian tata usaha," tuturnya.
Semmy berupaya memohon penangguhan agar Elly bisa mengikuti tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Elly adalah calon gubernur Sulut periode 2010-2015 usungan Partai Damai Sejahtera dan belasan partai politik non parlemen.
Namun, Kepala Kejati Sulut Arnold Angkouw, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa, Kamis, menyatakan, sementara proses hukum berjalan, mereka yang berpolitik silakan jalan terus.
Alasannya, hukum tak bisa masuk ranah politik dan sebaliknya. Bahkan, dia menegaskan, kalaupun nanti Elly yang berpasangan dengan Henny Wullur memenangkan pemilihan gubernur Sulut, akan langsung nonaktif lantaran menyandang status terdakwa.
"Saat dinyatakan sebagai terdakwa harus dinonaktifkan. Itu ada aturanya dalam Pasal 31 Undang-Undang No 32 tahun 2004," kata Angkouw.
Kejati: Belum Ada Penangguhan Penahanan bagi Elly Lasut
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger