TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri
mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) tentang pemberhentian dan
pengesahan Bupati Boven Digoel. Terkait surat ini, Mendagri resmi
memberi restu kepada Yusak Yaluwo untuk diangkat setelah terpilih kedua
kalinya sebagai Bupati Boven Digoel meski Yusak, kini berstatus sebagai
tersangka.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Yusak sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi
dana APBD Boven Digoel. Yusak saat ini ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Surat kepmen Bupati Boven
Digoel itu tertanggal 8 Oktober 2010, bernomor 131.91-792 Tahun 2010.
Ditetapkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan ditandatangani oleh
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Ujang Sudirman MM.
Dalam
Kepmen Mendagri pada butir ke empat dijelaskan, keputusan menteri ini
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi
tribunnews, salah seorang pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan
membenarkan surat keputusan Kemendagri untuk melantik Bupati Boven
Digoel sudah keluar.
"Jadi, tidak alasan untuk tidak melantik
Bupati Boven Digoel Yusac Yaluwo untuk kembali menjadi bupati. Meski
yang bersangkutan ada masalah hukum, namun secara politik, pemerintah
sudah mengeluarkan surat agar Yusac Yaluwo dilantik sebagai bupati,"
kata Hencky, kepada tribunnews, Rabu (13/10/2010).
Ia kemudian
berharap kepada institusi KPK, untuk bisa memberikan waktu kepada Yusac
Yaluwo, dikeluarkan dari tahanan di LP Cipinang terlebih dahulu untuk
dilantik sesuai keputusan mendagri.
"Yang kami harapkan, memohon
kepada KPK, memberi toleransi waktu kepada Pak Yusak Yaluwo agar bisa
dilantik karena kembali terpilih sebagai Bupati Boven Digoel. Diberi
ijin bebeberapa waktu,keluar dari LP Cipinang untuk dilantik," Luntungan
menambahkan.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Jimmy Palapa
menyarankan kepada DPRD Boven Digoel untuk mengajukan waktu kepada KPK agar dapat melantik Bupati Boven Digoel, Yusac Yaluwo.
"Saya
menyarankan kepada DPRD Boven Digoel untruk mengajukan waktu ke KPK
agar Bupati segera dilantik. Di Papua itu, selain dilantik sebagai
bupati, bupati terpilih juga sekaligus dilantik sebagai kepala adat,"
kata Jimmy.
Yusak Yaluwo Diangkat Kembali Sebagai Bupati Boven Digoel
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan