Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Dalam pengembangan kasus penyidikan kasus
dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad,
pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai
keterangan beberapa orang saksi.
Menurut informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi,
mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemkot Bekasi
tahun 2010.
"Dalam kasus pengelolaan APBD Kota Bekasi, akan memeriksa
beberapa orang saksi," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Mereka yang diagendakan menjalani pemeriksaan oleh KPK, pada hari
ini adalah, Najiri, PNS Pemkot Bekasi, Cahyaningdyah, Abi Hurairah,
PNS Dinas Kebersihan Pemkot Bekasi, Deny Mulyadi, Rayendra
Sukarmadji, PNS Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Bekasi.
Selain itu KPK juga akan memeriksa mantan staf Bank Jabar, Bagja Heryanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Walikota
Bekasi, Mochtar Muhammad, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dan penyelewengan APBD Pemkot Bekasi 2010, dan dugaan suap pemberian
Piala Adipura kepada Pemkot Bekasi tahun 2010.
Namun hingga kini KPK belum memeriksa Mochtar dalam kapasitasnya
sebagai tersangka, maupun menetapkan penahanan terhadap dirinya.
Baca tanpa iklan