Laporan Wartawan Tribun Jogja, Wicaksono Arif
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus yang menjerat tujuh warga Dusun Singlar, Kelurahan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, DIY yang dikenai tuduhan terlibat penjarahan di lokasi bencana gunung Merapi akan dilanjutkan hingga pengadilan.
Kapolda DIY Brigjen Pol Ondang Sutarsa menegaskan, apapun tindak pidana yang telah dilakukan harus tetap diproses hingga tuntas. "Kami akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," kata Ondang.
Hari ini, ketujuh terdakwa tersebut menandatangani surat kuasa penunjukkan penasehat hukum, Senin (6/12/2010). Bantuan hukum tersebut datang dari dua advokat dari Klaten, dengan pendampingan nonlitigasi dari Tim SAR Klaten.
Joko Yunanto SH dan Dina Nurmalawati SH, dua advokat dari Klaten menyatakan siap memberikan bantuan hukum tanpa biaya. “Tenang saja bu, kami bantu hingga tuntas, gratis,” ujar Dina pada keluarga terdakwa.
Sebelumnya, tujuh warga Singlar itu mendapat bantuan penangguhan penahanan dari lurah setempat. Kapolda DIY berujar, Lurah Glagaharjo mengajukan penagguhan penahanan untuk mereka.
Ondang mengatakan, penyidik akan memanggil Wartawan ANTV yang melakukan peliputan untuk dimintai keterangan atas kasus ini. “Wartawan tersebut akan bertindak sebagai saksi, karena berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kala itu,” pungkasnya.(*)
Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan
Kapolda DIY: Kasus Diproses Hingga Tuntas
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan