Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun tidak lazim ada penyerahan aspirasi dalam rapat paripurna DPD RI dari DPRD Yogyakarta, tetapi pada dasarnya DPD RI setuju dengan penentuan Gubernur DIY dengan cara penetapan.
Ketua DPRD Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan hasil keputusan dari sidang istimewa Yogyakarta terkait aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Keputusan tersebut langsung diterima Ketua DPD Irman Gusman didampingi dua wakilnya Laode Ida dan GKR Hemas. "Atas penghargaan dan penghormatan kami ucapkan terima kasih sedalam-dalamnya terhadap DPD," kata Yoeke di Gedung Nusantara V DPR-MPR-DPD RI, Jakarta, Jumat (17/12/2010)
Menurutnya, DPRD Yogyakarta menerima undangan dari DPD untuk menyampaikan aspirasi. "Aspirasi ini berupa keputusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur," ucapnya.
Dijelaskan, pada rapat istimewa DPRD Yogyakarta, setiap fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan dari partai politik telah menyampaikan pandangan. Inti dari keputusan DPRD DIY, kata Yoeke, adalah mempertahankan keistimewaan Yogyakarta dan mengusulkan jabatan gubernur melaui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono yang bertahta.
"Bahwa ini adalah keputusan politik dari DPRD Yoyakarta dalam rapat paripurna resmi dan pandangan fraksi. Maka hasilnya sebaiknya menggunakan mekanisme penetapan," jelasnya.(*)
DPRD Yogyakarta Sampaikan Sikap Politik pada DPD
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger