News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Misterius di Yogya

Polisi: Pembuat Crop Circle Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyaksikan pola aneh Crop Circle di Berbah, Sleman, Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pembuat crop circle di Sleman terancam hukuman empat tahun penjara. Polres Sleman , akan mengenakan pasal pengrusakan areal sawah yang dijadikan media pembuatan crop circle.

"Kita gunakan pasal 406 (KUHP), ancaman maksimalnya empat tahun penjara," tegas Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini,di Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Irwan, pihaknya sudah melakukan pemeriskaan saksi terkait crop circle ini. "Enam orang pemilik sawah atau korban saksi sudah kita periksa," lanjut Irwan. Satu pemilik sawah, hingga kini belum memberikan keterangan karena berhalangan.

Keenam pemilik sawah tersebut, pada Selasa (25/1/2011) juga sudah melaporkan pengrusakan sawahnya. Sehingga, laporan inilah yang dijadikan polisi untuk menindaklanjuti kasus crop circle ini.

Saat ditanya apakah Polisi sudah memeriksa mahasiswa FMIP UGM yang diduga membuat crop circle tersebut? Menurut Irwan, pihaknya baru memeriksa enam saksi tersebut. Namun jika diperlukan, tidak tertutup kemungkinan bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terkait crop circle tersebut.

Irwan menambahkan, bahwa pihaknya sangat yakin crop circle di Berbah dan Piyungan, Yogyakarta tersebut adalah rekayasa manusia. Hal tersebut didasarkan dari hasil penyelidikan polisi dan tim dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini