News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sebut Nurdin Halid Terima Uang Hasil Korupsi

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok suporter yang menamakan diri Asosiasi Suporter Indonesia (ASI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk memberikan dukungan kepada KPK dalam pengusutan dugaan korupsi di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Jumat (21/1/2011)

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kabar miring terus menerpa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Kali ini datang dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan GM Persisam Samarinda Aidil Fitri.

Saat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Aidil, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyebut Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.

Hakim menyebut, Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dan Andi Darusallam menerima Rp 80 juta.  Selain Nurdin, pejabat PSSI lain dan anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009 juga disebut menikmati dana tersebut. "Pembayaran kepada Nurdin Halid Rp 100 juta, pembayaran kepada Andi Darussalam Rp 80 juta," tegas hakim Parulian di PN Samarinda, Rabu (2/2/2011).

Aidil dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyelewengkan dana klub senilai Rp 1,78 miliar.

Selain itu, uang juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009. Adapun sisanya dipakai terdakwa untuk membeli mobil, rumah, dan cincin. Dana yang diselewengkan Aidil berasal dari APBD Kota Samarinda 2007 dan 2008.

Saat itu, Persisam mendapat kucuran Rp 12,5 miliar dari APBD 2007 dan Rp 25 miliar dari APBD 2008. Aidil terbukti menyimpangkan sebagian dana tersebut dengan membuat pengeluaran fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini