TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir memastikan kinerja lembaga yang
dipimpinnya tidak bakal terpengaruh dengan adanya penangkapan oknum
Jaksa DSW. Meski DSW menangani sejumlah perkara, Chaerul mengatakan
masih ada jaksa lain yang melanjutkannya.
"Kita di sini, untuk
perkara Pidum, selalu ditunjuk dua jaksa yang menangani. Jadi selain
DSW, ada jaksa lain," ungkap Chaerul dalam jumpa pers di Kantor Kejari
Tangerang, Senin (14/2/2011).
Chaerul mengatakan hal serupa juga
berlaku untuk perkara yang disebut-sebut terkait penangkapan DSW oleh
KPK. Menurut Chaerul, saat ini DSW tengah menangani perkara perkreditan
yang disangkakan pasal 378 dan 263 KUHP.
Perkara tersebut, katanya,
mendudukkan F sebagai saksi. Sementara tersangkanya adalah A, yang juga
diketahui sebagai
karyawan BRI Cabang Juanda, Ciputat seperti halnya F.
"Penggantinya adalah M Rahmat P. Jadi tidak masalah dan masih bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Chaerul sendiri membantah jika pertemuan DSW
dengan F terkait dengan perkara sedanag ditangani Kejari Tangerang.
Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan sehari sebelum KPK menangkap
DSW di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (11/2/2011).
"Perkara
yang ditangani DSW soal perkreditan yang disangkakan pasal 372 dan 263
itu sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (10/2/2011). Peristiwa
ini (penangkapan DSW) terjadi tanggal 11 malam. Berarti perkara ini
sudah lengkap, sudah sempurna, sudah dibawa ke pengadilan," kata
Chaerul.
"Jadi kalau untuk mengancam, menakut-nakuti F jadi tersangka, apakah jaksa punya kewenangan?" tambahnya.
Penangkapan DSW Tidak Pengaruhi Kinerja Kejari
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan