TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan akan memproses semua
pelaku yang terlibat dalam kerusuhan Temanggung, tanpa melihat asal
kelompok pelaku.
Polda Jawa Tengah menangkap dan menahan 25
tersangka karena yang bersangkutan cukup bukti melakukan pidana. "Kami
tidak menggali dari kelompok mana tersangka-tersangka yang sudah kami
tangkap dan tahan. Yang kami utamakan unsur-unsur pidana yang diperbuat
oleh para tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol
Djihartono.
Pernyataan ini diberikan pihak Polda Jateng, karena
sebelumnya Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Syahrial Agamas mengakui, enam orang simpatisannya
terlibat dalam rusuh di Temanggung dan telah ditangkap polisi.
"Saya
belum tahu informasi itu. Setidaknya itu perlu waktu. Mereka (25
tersangka) ditangkap, karena rata-rata terlibat pengrusakan," kata Kabag
Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Kerusuhan pecah seusai
sidang putusan kasus penistaan agama di PN Temanggung pada Selasa (8/2).
Sekitar seribu massa yang tak puas atas vonis lima tahun penjara
terhadap terdakwa Antonius Richmon Baweyang, mengamuk dengan melakukan
pengrasakan kantor pengadilan, dua tempat ibadah dan sejumlah fasilitas
umum lainnya.
Selain menahan 25 tersangka, kepolisian sendiri
melakukan evaluasi internal soal pengamanan dan hasilnya Kapolres
Temanggung dimutasi.
Polisi Proses Semua Pelaku Rusuh Temanggung
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan