TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari delapan tersangka kasus penyerangan
jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten melarikan diri saat hendak
ditangkap polisi di rumahnya.
Kedua tersangka yang berinisial UJ
dan M melarikan diri, karena ketakutan dengan statusnya sebagai
tersangka.
"Yang dua itu kabur. Tidak ada di rumahnya pada saat mau
ditangkap. Itu memang sudah tersangka. Jadi, mereka ketakutan karena
telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol
Boy Rafli Amar saat dihubungi, Selasa (15/2/2011).
Kini, keduanya
dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). "Sedang dalam pencarian, mudah-mudahan besok ketangkep,"
ujar Boy.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Empat
tersangka telah ditahan, yakni UJ, M, E dan Y. Dua tersangka berinisial
UJ dan M masuk ke dalam DPO. Dan dua tersangka sisanya, yang berinisial
R dak K tidak ditahan, karena belum cukup bukti.
Jadi, ada dua
orang tersangka yang berinisial UJ. Namun, Boy belum bisa menjelaskann
apakah UJ yang masih dalam perburuan polisi tersebut adalah aktor
intelektual atau penggerak massa, sebagaimana dinyatakan Kapolri
Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Saya belum tahu. Karena UJ ada dua
orang. Satu yang sudah ditahan dan satu lagi masih dilakukan pengejaran
(DPO)," ujar Boy sebelumnya.
UJ dan M Dua Tersangka Ahmadiyah Cikeusik Kabur
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan