News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesantren Pasuruan Diserang

Polisi Tahan Enam Tersangka Penyerangan Ponpes Yapi Pasuruan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Pondok Pesantren di Pasuruan Diserang Massa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian menetapkan dan menahan tiga tersangka tambahan kasus penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam, Yayasan Pesantren Islam (Yapi) Pasuruan. Total ada enam tersangka yang ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. "Tersangka Yang diamankan di Mapolres Pasuruan ada enam orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2011).

Keenam tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

1. AM, 23 tahun, Islam, swasta, alamat Desa Pagak Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

2. HZ, 24 tahun, Islam, swasta, Jl. Mujair No. 272 RT 011 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamaan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

3. UH, 20 tahun, Islam, swasta, Kelurahan Singopolo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

4. I, 25 tahun, Islam, swasta, Pagak Beji.

5. H, 25 tahun, swasta, Pagak Beji.

6. S, 22 tahun, Pagak Beji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini