Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil pengembangan penyidikan, kepolisian menetapkan dan menahan tiga tersangka tambahan kasus penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam, Yayasan Pesantren Islam (Yapi) Pasuruan. Total ada enam tersangka yang ditahan di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. "Tersangka Yang diamankan di Mapolres Pasuruan ada enam orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2011).
Keenam tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. AM, 23 tahun, Islam, swasta, alamat Desa Pagak Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
2. HZ, 24 tahun, Islam, swasta, Jl. Mujair No. 272 RT 011 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamaan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
3. UH, 20 tahun, Islam, swasta, Kelurahan Singopolo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. I, 25 tahun, Islam, swasta, Pagak Beji.
5. H, 25 tahun, swasta, Pagak Beji.
6. S, 22 tahun, Pagak Beji.
Polisi Tahan Enam Tersangka Penyerangan Ponpes Yapi Pasuruan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan