TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Polda Banten menetapkan tiga anggota Polsek Cikuesik,
Pandeglang, Banten sebagai tersangka kasus penyerangan dan bentrok Ahmadiyah. Satu berkas tersangka Bripka Ade Sumardi di antaranya
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Enggak cuma satu
itu sebenarnya. Yang pidana sebenarnya ada tiga, anggota polsek," kata
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan saat dihubungi, Jumat (4/3/2011).
Namun, Gunawan mengaku lupa dua nama tersangka lainnya. "Ketiganya anggota saja," jelasnya.
Ketiga anggota Polsek itu adalah anggota kepolisian yang ada di lokasi kejadiaan bentrok pada 6 Februari 2011.
Ketiganya
dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kecerobohan seseorang
yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal 531 KUHP tentang
perbuatan pembiaran terhadap orang yang sedang menghadapi maut hingga
hilangnya nyawa orang tersebut.
"Iya ada anggota kita yg
dikenakan pidana. Dianggap lalai melaksanakan tugas. Yang lain bekerja,
yang bersangkutan tidak optimal," papar Gunawan soal indikasi pidana
ketiga tersangka.
Tiga Polisi Tersangka Ahmadiyah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan