News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Cikeusik

Tiga Polisi Tersangka Ahmadiyah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video di YouTube Dialog Polisi dan Jamaah Ahmadiyah Sebelum Tragedi Cikeusik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten menetapkan tiga anggota Polsek Cikuesik, Pandeglang, Banten sebagai tersangka kasus penyerangan dan bentrok Ahmadiyah. Satu berkas tersangka Bripka Ade Sumardi di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Enggak cuma satu itu sebenarnya. Yang pidana sebenarnya ada tiga, anggota polsek," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan saat dihubungi, Jumat (4/3/2011).

Namun, Gunawan mengaku lupa dua nama tersangka lainnya. "Ketiganya anggota saja," jelasnya.

Ketiga anggota Polsek itu adalah anggota kepolisian yang ada di lokasi kejadiaan bentrok pada 6 Februari 2011.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kecerobohan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal 531 KUHP tentang perbuatan pembiaran terhadap orang yang sedang menghadapi maut hingga hilangnya nyawa orang tersebut.

"Iya ada anggota kita yg dikenakan pidana. Dianggap lalai melaksanakan tugas. Yang lain bekerja, yang bersangkutan tidak optimal," papar Gunawan soal indikasi pidana ketiga tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini