News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Dakwa Alhajar Cs Korupsi Uang Makan Minum Tamu Pimpinan

Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus dugaan korupsi uang makan minum tamu pimpinan DPRD Tanggamus TA 2006-2009 dengan terdakwa Alhajar Syahyan dan Bajuri Isa di PN Kota Agung, Selasa (8/3/2011)

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG
- Jaksa penuntut umum yang dipimpin Agus Istiqlal, mendakwa Alhajar Syahyan, Ketua DPRD Tanggamus dan Bajuri Isa, mantan wakil ketua DPRD Tanggamus periode 2004-2009, melakukan tindakan pindana korupsi uang makan minum tamu pimpinan DPRD TA 2006-2004.

Dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Agung, Selasa (8/3/2011), JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Alhajar Syahyan dan Bajuri Isa bersama dengan terdakwa lainnya, secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dimana para terdakwa, menyampaikan laporan pertanggungjawabab kegiatan untuk pos makan minum tamu yang terbukti fiktif.

"Bukti kegiatan pos makan minum pimpinan DPRD TA 2006-2009 ternyata fiktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti stampel dan kwitansi palsu," terang Agus Istiqlal, saat membacakan dakwaan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini