News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Puji Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Puji

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji tetap divonis hukuman empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 60 juta. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Majelis hakim menolak permohonan Banding Syek Puji dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak, yakni menikahi anak di bawah umur.
 
Kepala Humas PT Jateng Soedarmadji mengatakan, vonis terhadap Syekh Puji seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Susilowati dengan hakim anggota Tjut Kumala Hamzah dan Soedarmadji pada 7 Februari 2011.

"Banding ditolak. Putusan dikembalikan seperti putusan PN Ungaran," jelas Soedarmadji ketika ditemui di Semarang, Selasa (8/3/2011).

Menurut Soedarmadji, majelis tetap menyatakan Syekh Puji terbukti melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur.

Dijelaskan Soedarmadji, jaksa dalam memori Banding meminta agar vonis terhadap Syekh Puji dipenuhi, yakni dihukum enam tahun penjara. Namun hakim menyatakan bahwa dakwaan membujuk dan membohongi tidak terbukti karena orang tua korban mengetahuinya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini