TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak kalapas Narkotika, Nusakambangan,
yakni Aldiko Dirgantara serta Andika Pratama yang ikut ditahan Badan
Narkotika Nasional (BNN), hingga kini statusnya masih merupakan saksi.
Menurut
pengacara Marwan, Turaji, saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/03/2011),
total jumlah uang yang dimiliki kedua anak kandung Marwan itu sebesar
Rp 175 juta.
"Salah satu memiliki sekitar Rp 40, dan satu lagi
sekitar Rp 125 juta, mereka mengaku itu berasal dari ayah mereka," jelas
Turaji.
Selama berada dalam penahanan BNN, kedua anak Marwan itu
juga tidak di titipkan di ruang tahanan, namun dititipkan di sebuah
ruangan.
Selain itu, Turaji menjelaskan pemeriksaan terhadap
Marwan baru dimulai hari ini. Pemeriksaan tersebut seputar kepemilikan
uang Marwan yang dititipkan kepada cucunya bernama Rinald serta dua anak
kandungnya.
Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa
pihaknya mencurigai jumlah rekening yang "tidak lazim" oleh Marwan.
Pihaknya menduga uang tersebut diberikan dari Hertoni, seorang
pengendali jaringan sindikat internasional.
Uang di Rekening Dua Anak Kalapas Rp 175 Juta
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan