Laporan Reporter Tribun Jogja, Sigit Widya/Rina Eviana
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penahanan Hari
Sabarno, Jumat (25/3/2011), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang
dalam pemberian keringanan bea masuk pengadaan mobil pemadam kebakaran
di sejumlah wilayah di Tanah Air, periode 2002-2005, sudah cukup bukti.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan adanya upaya
dari Hari Sabarno ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil
pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76
miliar," kata Busyro Muqqodas, Sabtu (26/3/2011), di Kantor Walikota Yogyakarta.
Dengan
penahanan Hari Sabarno, kasus korupsi pemadam kebakaran yang telah
menjerat banyak kepala daerah masih menyisakan dua hal. Pertama,
mengusut proses pengadaan kasus damkar di seluruh wilayah Indonesia, baik di pusat dan daerah.
"Kedua,
kalau di pusat dan daerah belum ada perkembangan, kami akan mencari
data-data terbaru di persidangan nanti," jelas Busyro.
Sebelumnya,
KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5
ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang
Pemberantasan Korupsi.
Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pada
2002, Hari Sabarno juga diduga menerbitkan radiogram kepada Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi
tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram
itulah yang dianggap KPK sebagai biang dari korupsi pengadaan mobil
damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis
bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hari Sabarno Ditahan karena Penyalahgunaan Wewenang
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan