Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jonny Sihombing, mengatakan, PN Medan melarang stasiun televisi swasta atau pemerintah melakukan siaran langsung sidang perdana kasus perampokan Bank CIMB Niaga.
"Ingat, jangan ada live yang menyiarkan sidang nanti ya," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus teroris dianggap bisa mengancam keselamatan, sehingga penanganan perkaranya berbeda dengan kasus kasus persidangan lainnya. Namun ketika ditanyakan soal pengamanan khusus untuk hakim, Jonny mengaku tidak ada.
Katanya, PN Medan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan. "Berapa personel keamanan, saya belum bisa memastikan karena semua itu harus disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya.
Jonny mengatakan, sidang kasus teroris digelar pada Selasa dan Kamis, agar penanganannya efisien dan efektif, termasuk pengamanan. "Majelis hakim yang sudah dibentuk untuk sidang perdana enam hingga delapan majelis. Semua sudah dibentuk dan seluruh hakim di PN Medan dilibatkan dalam penanganan sidang ini," ujarnya.
Jonny menambahkan, untuk sidang kasus teroris ini, pihaknya juga sudah mempersiapkan ruang sidang. Enam ruang sidang di PN Medan akan dipakai. Sebanyak 13 berkas kasus teroris sudah masuk ke PN Medan, melalui Kejati Sumut. (*)
Televisi Dilarang Live Sidang Perdana Perampokan CIMB Niaga
Editor: Harismanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan