TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara sembilan tersangka
terkait kasus penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten
telah lengkap (P-21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten pada 28
Maret 2011 telah menyatakan berkas perkara lengkap terhadap tersangka
Dani Bin Misra.
"Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2011, Kejaksaan
Tinggi Banten telah menyatakan delapan berkas perkara lainnya terkait
tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang Banten
sudah lengkap (P-21)," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis
(31/3/2011).
Berkas perkara untuk delapan tersangka kasus
Cikeusik yakni Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, KH. Muhammad Munir Bin
Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH. Ujang Muhammad Arif Bin
Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik dan Saad Baharudin
Bin Sapri.
"Dari sembilan perkara yang sudah dinyatakan lengkap
(P-21) tersebut, baru satu perkara atas nama tersangka Dani Bin Misra
yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik
Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten pada
tanggal 29 Maret 2011," ujarnya.
Mantan Kajati Gorontalo itu
menuturkan untuk dua perkara lainnya yakni berkas Idris alias Idris Bin
Madhani dan Adam Damini Bin Armad masih dalam tahap penelitian setelah
sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2011 diserahkan oleh Penyidik Polda
Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Bentrok
antar warga dan Jamaan Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa
Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Seperti
diketahui dalam bentrokan tersebut, korban tewas sebanyak 3 orang dan
luka 4 orang yang dievakuasi ke RS. Malimping.
Berkas Perkara 9 Tersangka Insiden Cikeusik Lengkap
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan