TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pengembangan penyidikan,
kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap adik kandung
pelaku bom bunuh diri Mapolresta Cirebon Muchamad Yusuf, Muchamad
Basuki.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Mathius Salempang sempat
mengakui jika Basuki ada di tangan Densus Antiteror 88 Polri sejak Sabtu
(16/4/2011), guna diambil keterangannya terkait kasus kakaknya.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, kepolisian mempunyai waktu 7
hari untuk memeriksa Basuki dan menetapkan status hukumnya.
"Yang bersangkuta masih diperiksa/diinterogasi, sesuai ketentuan UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik punya waktu 7x24 jam
untuk menetapkan statusnya," kata Yoga melalui pesan singkat, Rabu
(20/4/2011).
Yoga mengatakan, selain memeriksa Basuki, kepolisian
juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi guna mengungkap kasus
penyerangan ke markas polisi ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol
Ito Sumardi meyatakan, sejauh ini Basuki belum berstatus tersangka atau
masih saksi. "Belum tersangka," ujar Ito.
Ito menjelaskan, bahwa
Bareskrim akan mendukung secara teknis kerja Densus 88 yang bekerja di
lapangan.
"Ini masalahnya ditangani khusus Densus 88. Kita dari Barekrim
hanya memberikan dukungan teknis, ada dari INAFIS, ada dari Labfor,
Dokkes, dan juga monitoring center-nya. Jadi, apa yang dilakuka Densus
88 itu, kita back-up penuh. Jadi, kami berikan kesempatan kepada Densus
88 untuk mengungkap kasus ini," ujanya.
Dalam catatan kepolisian,
Basuki juga terlibat dalam aksi perusakan sejumlah Alfamart pada 2009.
Dan polisi menemukan empat bahan perakit bom di rumah mertua Basuki pada
penggeledahan Senin (18/4/2011).
Status Hukum Adik Syarif Ditentukan dalam 7 Hari
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan