News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekali Ngamar, Pasang Tarif Rp 400 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga wanita sebagai PSK dan seorang mucikari saat diperiksa di Polsek Manggar, Selasa (10/5/2011).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Rusmiadi

TRIBUNNEWS.COM, MANGGAR
- El (38), warga Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) oleh Polsek Manggar, tidak dapat mengelak jika kamar dari tempat kediamannya dijadikan tempat bagi pria hidung belang melepaskan nafsu syahwatnya.

An (19), satu dari tiga orang perempuan yang menjadi saksi kasus dugaan perdagangan manusia ini menuturkan, dia sudah sekitar lima kali ngamar bersama pria hidung belang, di kamar belakang kediaman El ini.

Sehabis ngamar, ia memberikan uang kepada El sebesar Rp 50 ribu secara sukareala tanpa ada paksaan atau harus memberikan uang jumlah tertentu kepada El.  Sedangkan setiap kali ngamar dengan pria hidung belang, An memasang tarif  antar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Aku ndak kenal dengan orang 'main' dengan aku. Baru kenal di rumah dia (El). Memang sering main ke rumah dia. Minum-minum, kadang nemenin tamu minum di situ. Ndak setiap hari begitu, kadang-kadang aja," tutur An kepada bangkapos.com dengan tersipu, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Manggar, Senin (9/5/2011) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini