News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD RI Nyatakan Lahan Tiga Perusahaan Bermasalah

Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Penolakan draf rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan yang dilakukan Bupati Nunukan Basri bukannya tanpa alasan. Sebab setidaknya ada tiga perusahaan yang lahannya bermasalah, justru ikut masuk dalam usulan alihfungsi lahan.

Anggota Komite I DPD RI Luther Kombong saat berkunjung ke Nunukan baru-baru ini mengatakan, sebagian lahan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Hal tersebut dipastikannya setelah melihat langsung peta dan lapangan dalam kunjungan ke tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar,” kata Luther.

Luther mengatakan, saat menjabat Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad diduga telah mengeluarkan izin perkebunan di lahan KBK pada sejumlah perusahaan termasuk koperasi. Hafid juga telah mengeluarkan IPK di lahan tersebut. Padahal Bupati tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin perkebunan sawit di lahan KBK.

Luther tak bisa menyalahkan kegiatan perusahaan perkebunan di lahan tersebut. Sebab pihak perusahaan bekerja sesuai dengan izin lokasi yang diberikan.

“Kami ke sini hanya ingin melihat, karena ada dasar tata ruang kaltim yang masih berlaku. Selagi belum ada tata ruang baru, ini masih masuk KBK. Menurut aturan, KBK tidak bisa dikeluarkan Bupati kecuali ada izin Menteri Kehutanan. Ini berdasarkan RTRW Kaltim Nomor 79/2001 yang dikeluarkan pusat,” ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini