Laporan Wartawan Tribunnews Batam, El Tjandring
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pihak kepolisian telah menahan tujuh orang dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Putri Mega Umbo, istri AKBP Mindo Tampubolon, Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Kepri. Rosma dan Ujang terlibat langsung dalam pembunuhan, sedangkan lima sekuriti di perumahan Anggrek Mas 3, yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian.
Informasi yang diperoleh Tribun, dari tujuh tersangka ini, ternyata salah satu diantaranya adalah korban salah tangkap. Sayangnya, sumber tribun belum mau menyebutkan siapa nama korban salah tangkap ini.
"Setelah diperiksa penyidik, orang itu jadi tidak sehat dan masih dalam perawatan medis. Sakit apa yang diderita, saya tidak tahu persis tapi informasi di dalam orangnya menjadi perhatian untuk disembuhkan," ujar sumber yang punya akses dalam tahanan ini.
Tahanan salah tangkap ini juga paling sering mendapat pencerahan agama selama di dalam sel. Setiap malam dan subuh dia selalu didampingi ustadz untuk untuk diasupi petuah-petuah agama.
Terkait informasi adanya salah tangkap ini, Juhrin Pasaribu, pengacara yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi para tersangka pembunuhan Putri Mega Umbo, mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum dapat informasi soal itu. Nanti saya akan coba cek lagi," ujarnya.