Laporan Wartawan Tribun Batam, El Tjandring
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sutan J Siregar, kuasa hukum Nurdin Harahap dan Suprianto akan memeriksakan kondisi kesehatan kedua kliennya itu ke dokter spesialis.
Nurdin dan Suprianto sebelumnya ditahan aparat Polresta Barelang terkait kasus pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.
Selama dalam masa penahanan, Nurdin mengaku mereka mendapat perlakuan kasar dari penyidik.
Dua sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 ini akhirnya dibebaskan setelah tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Sutan J Siregar akan memeriksakan kondisi kesehatan kedua kliennya itu karena keluarga mereka khawatir Nurdin maupun Suprianto mengalami cacat tetap akibat penganiayaan yang dialami selama menjadi tahanan Polda Kepri.
Jika dari hasil pemeriksaan itu didapati keduanya mengalami cacat tetap, maka pihaknya atas nama keluarga dua kliennya, akan menuntut pertanggungjawaban pihak Polda Kepri.
"Menurut cerita kedua klien saya, mereka mengalami penganiayaan berat selama ditahan. Keluarga tidak ingin ada kerugian kesehatan terhadap suami mereka akibat penganiayaan itu," kata Sutan.
Selain itu, akibat penahanan tersebut, kedua kliennya telah kehilangan pekerjaan, padahal Nurdin maupun Suprianto adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil.
Menurut Sutan, upaya ini masih dirundingkan keluarga bersama Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Kota Batam untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Termasuk juga mempraperadilankan Polda Kepri. Saya sudah siap semua, namun tertunda karena Asrida, istri Nurdin baru pulang dari Medan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan Nurdin dan Suprianto bahwa mereka mengalami penganiayaan selama ditahan di Polda Kepri.
Namun sebelumnya, terkait hal yang sama, Hartono mengatakan, belum tentu pelaku penganiayaan adalah penyidik.
"Bisa saja anggota polisi yang lain, bahkan bukan anggota polisi yang melakukannya. Itu perlu dipertegas. Tapi jika benar terjadi, tidak pada kapasitasnya penyidik melakukan penganiayaan terhadap tersangka atau terperiksa. Sesuai aturan di kepolisian, itu ada sanksinya," kata Hartono beberapa waktu lalu.