Laporan Wartawan Tribunnews.com, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Informasi ditahannya AKBP Mindo Tampubolon di Bareskrim Mabes Polri karena telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh istrinya, Putri Mega Umboh dibantah bukan saja dibantah sang mertuanya Getwien Mosse. Pengacara AKPB Mindo yakni Deny Setiawan juga membantah kliennya ditahan dan ditetapkan tersangka Mabes Polri.
Deny Setiawan yang dihubungi Senin (1/8/2011) malam menyatakan bahwa informasi penahanan Mindo di Bareskrim Mabes Polri adalah upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan.
"Dapat saya pastikan berita Mindo ditahan tidak benar dan menyimpang. Itu hanya membentuk opini publik menyudutkan Mindo. Saya percaya rekan pers bisa objektif. Jangan ada opini yang tidak sesuai fakta," ujar Deny.
Deny mengakui Mindo saat tengah berada di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan sebagi saksi beberapa waktu lalu, dan bukan berstatus tersangka. "Pak Mindo masih di Jakarta. Hari ini Senin (1/8) tidak ada jadwal pemeriksaan. Makanya saya heran kok ada berita Mindo ditangkap," tukasnya.
Namun Deny belum mengetahui adanya rencana Mindo akan ke Lampung untuk menghadiri peringatan 40 hari wafatnya mendiang sang istri Putri Mega Umboh. "Memang benar besok di Lampung ada peringatan 40 hari wafatnya Putri. Tapi kalau rencana pak Mindo ke Lampung saya belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011) mengatakan , Polri telah menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo. Mindo saat ini ditahan di Bareskrim.
"Setelah dia ikut menghadiri, visum di Lampung, mampir ke sini dan dimintai keterangan oleh Propam sini," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).