News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Perwira Polisi Dibunuh

Propam Periksa 20 Penyidik terkait Penyiksaan Nurdin Cs

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISAMBUT KELUARGA - Upacara penyambutan Nurdin Harahap dan Suprianto oleh keluarga di rumah mereka, Sabtu (30/7/2011). Keduanya dinyatakan bebas setelah tak ditemukan cukup bukti terlibat dalam pembunuhan putri.

Laporan Wartawan Tribun Batam, El Tjandring

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yakobus Sukirno mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan istri Nurdin Harahap dan Suprianto ke Propam Polda Kepri, Senin (18/7/2011) lalu terkait penganiayaan yang dialami suami mereka selama ditahan penyidik Polda Kepri.

Propam telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah penyidik yang menangani perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri AKBP Mindo Tampubolon.

"Sudah kami panggil dan ambil keterangan mereka (penyidik), ada sekitar 20 orang. Masih ada tujuh lagi yang akan kami panggil, siapa-siapa mereka, nanti akan diketahui setelah berkasnya sudah selesai," kata Yacobus kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (1/8/2011).

Menurut Yacobus, pemeriksaan yang dilakukan tersebut dimulai dari awal penangkapan mereka yang diduga terlibat hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Di dalam proses tersebut, yang akan dicari oleh Propam adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Terkait penganiayaan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka seperti yang dilaporkan keluarga para tersangka? Yacobus menyebutkan, penganiayaan adalah ranah pidana dan tidak ditangani di Bidang Propam.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap meneruskan laporan tersebut dan meminta kepada pihak pelapor untuk tidak khawatir laporannya akan mengendap.

"Yang akan ditegakkan oleh Propam adalah pelanggaran yang menyangkut profesi. Kalau pidana itu kewenangan reserse kriminal dan reserse nantinya yang akan menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana atau tidak yakni penganiayaan terhadap tersangka. Kalau ada, di situ baru Propam bisa masuk karena yang bersangkutan (penyidik) telah melanggar disiplin sehingga harus diadili," ucapnya.

Yacobus mengatakan, dari sekitar 20 orang penyidik yang dimintai keterangan tersebut, tidak terdapat perwira di dalamnya.

"Mereka yang diperiksa adalah penyidik yang langsung memeriksa. Sedangkan perwira biasanya hanya mendapat laporan dari penyidik di bawahnya," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini